Aurat Wanita Dalam Shalat, Didalam melaksanakan ibadah shalat ada syarat dan kaidah-kaidah yang harus dilakukan, salah satunya menutup aurat. Pada postingan kali ini saya akan membahas masalah Aurat Wanita Dalam Shalat. Ketika seorang wanita akan melaksanakan shalat, semua anggota tubuh adalah aurat kecuali muka. Untuk telapak tangan dan telapak kaki masih ada perbedaan pendapat apakah termasuk aurat atau bukan. Jika hal ini terlihat oleh laki-laki lain yang buka mahramnya, maka wanita tersebut wajib menutupi seluruh tubuhnya dari mereka diluar shalat. Oleh karena itu, jika ia sedang shalat maka ia wajib menutup kepalanya, leher dan seluruh anggota tubuhnya, dan termasuk juga menutup kedua kakinya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
" Allah tidak menerima shalatnya jika wanita telah mencapai usia haid kecuali dengan tutup kepala." ( H.R Khamsah )
Maksudnya menutup kepala adalah kain yang dapat menutup kepala dan leher. Juga diriwayatkan oleh Aisyah ra. bahwasanya dia telah bertanya kepada Nabi SAW : " Apakah seorang wanita boleh melakukan shalat dengan kain jubah dan penutup kepala tanpa mengenakan kain sarung ?".
Rasulullah SAW menjawab :
" Boleh saja kain jubah itu besar yang dapat menutup kedua kakinya." ( H.R Abu Daud )
Jadi pada intinya Aurat Wanita Dalam Shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali muka. Jika hal itu ditaati maka kesempurnaan shalat wanita akan baik.
Demikianlah sedikit ulasan tentang Aurat Wanita Dalam Shalat, semoga bermanfaat bagi pembaca pada umumnya. Silahkan berikan komentar anda dibawah agar artikel ini menjadi lebih baik.
0 Response to "Aurat Wanita Dalam Shalat"
Post a Comment