Hukum Memotong Rambut Bagi Wanita akan dibahas pada postingan kali ini dengan tema Hukum-hukum wanita. Setiap wanita dianjurkan melakukan sesuatu yang khusus dan pantas baginya dimana hal ini sesuai dengan fitrahnya seperti memotong dan merawat kuku sesuai dengan kesepakatan para ulama hukumnya adalah sunnah, karena hal tersebut merupakan fitrah yang berlaku dalam hadits dan juga karena untuk menjaga kebersihan dan kebajikan. Begitu juga masalah merawat rambut juga ada caranya. Nah pada postingan kali ini yang akan dibahas adalah masalah Hukum Memotong Rambut Bagi Wanita.
Rambut adalah mahkota bagi wanita, dan harus dijaga dengan baik kebersihan dan kesehatannya. Sebagaimana kita ketahui bahwa umumnya wanita memiliki rambut yang panjang. Namun ada juga diantara mereka yang tidak suka dengan rambut panjang dan ingin memotongnya. Namun yang menjadi pertanyaan mereka, apakah boleh memotong rambut bagi wanita? Nah disini akan saya bahas masalah itu mudah-mudahan bermanfaat bagi anda semua.
Bagi wanita muslimah sangat dianjurkan agar membiarkan rambutnya panjang dan haram hukumnya mencukur habis atau gundul kecuali karena terpaksa. Mencukur dan memotong rambut bagi wanita tidak apa-apa selama ada kebutuhan dan itu bukan untuk menghias diri untuk dipamerkan pada orang lain yang bukan mahramnya. Memotong rambut dibolehkan karena mungkin jika memiliki rambut panjang takut tidak bisa merawatnya dan merasa menggangu. Jika demikian maka hukum mencukur rambut bagi wanita diperbolehkan sesuai dengan kebutuhan, sebagaimana dilakukan oleh istri-istri Nabi.
Seandainya seorang wanita memotong rambut untuk tujuan mengikuti karir dan wanita-wanita fasik atau meniru gaya rambut laki-laki, maka jelas hukumnya haram karena ada larangan seorang wanita meniru gaya dan perilaku seperti laki-laki. Kita sering melihat banyak wanita-wanita yang meniru gaya laki-laki yang biasa kita kenal dengan sebutan tomboi. Bayangkan saja mereka sudah ditakdirkan dan fitrahnya menjadi seorang wanita, dan islam telah memberikan pandangan terhadap kaum wanita dengan sangat mulia, namun tidak menerimanya dan malah mengubah gaya dan prilakunya sebagaimana laki-laki. Itu jelas haram dan Allah SWT akan memberikan ganjaran kelak diakhirat.
Jika sudah demikian, tentu ini bisa dijadikan pegangan bagi para wanita yang belum tahu hukum menyerupai laki-laki. Namun Hukum Memotong Rambut Bagi Wanita sebagaimana saya jelaskan diatas adalah boleh-boleh saja jika dengan maksud untuk kebaikan dirinya.
Demikianlah sedikit ulasan tentang Hukum Memotong Rambut Bagi Wanita. Semoga bermanfaat bagi anda semua terutama bagi sahabat wanita. Tolong share jika artikel ini bermanfaat.
0 Response to "Inilah Hukum Memotong Rambut Bagi Wanita"
Post a Comment