Hukum Menyemir Rambut Bagi Wanita

Hukum Menyemir Rambut Bagi Wanita merupakan suatu landasan yang menentukan boleh tidaknya seorang wanita untuk melakukan perubahan warna rambut. Di zaman modern seperti sekarang ini sudah menjadi trend bagi kaum muda terutama wanita yang menginginkan penampilan lebih baik, glamour dan keren. Banyak diantara mereka yang mengubah gaya penampilan agar disorot oleh orang lain bahwa ia memiliki penampilan yang bagus, padahal kalau kita pikir justru malah terlihat norak dan berlebihan. Terutama masalah rambut, mereka kaum wanita banyak yang melakukan hal apapun demi rambut mereka menjadi tambah cantik. Ada yang melakukan pemotongan rambut, menyambung rambut, dan pakai rambut palsu atau biasa disebut wig. Selain itu ada lagi yang trend sekarang adalah menyemir dan mewarnai rambut.

Hukum Menyemir Rambut Bagi Wanita
gambar ilustrasi

Didalam agama islam telah ditentukan hukum-hukum yang berlaku untuk hal-hal seperti diatas sebagaimana sudah saya tulis pada postingan sebelumnya, seperti hukum memotong rambut bagi wanita, dan juga hukum memakai rambut palsu, semua sudah ada ketentuan hukumnya dalam islam. Sedangkan untuk Hukum Menyemir Rambut Bagi Wanita disini akan saya bahas secara singkat.

Mengenai masalah boleh tidaknya menyemir rambut bagi wanita, jika rambut itu berupa uban, maka baginya boleh selama tidak berwarna hitam. Karena ada hadits Rasulullah saw yang melarang menyemir rambut dengan warna hitam. Imam Nawawi dalam kitab " Riyadlus Shalihin " halaman 626 bab larangan bagi orang laki-laki maupun perempuan menyemir rambutnya dengan semir hitam dan juga dalam kitab " Al-Majmu " jilid I halaman 324 mengatakan : " Mengenai larangan menggunakan semir warna hitam itu tidak ada bedanya bagi orang laki-laki dan perempuan, ini adalah madhzab kami."

Dalam sebuah hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim terkait masalah menyemir rambut mengatakan:

غَيِّرُوا هَذَا الشَّيْبَ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ 

Artinya: " Rubahlah warna uban itu, dan jauhi warna hitam." ( HR. Muslim, No. 2102)
 
Jika ada seorang wanita yang menyemir rambutnya yang masih berwarna hitam dengan warna lain, maka boleh saja asal jangan terlalu berlebihan. Tetapi ada baiknya jika tidak melakukan hal tersebut, karena ada pendapat bahwa menyemir rambut dengan warna-warni adalah menyerupai atau meniru gaya-gaya wanita kafir. Islam sangat menyukai kesederhanaan dan kemurnian, maksudnya apapun warna rambut yang diberikan oleh Allah SWT kepada kita harus kita syukuri dan tidak perlu kita ubah-ubah warnanya meskipun boleh untuk melakukan penyemiran rambut dengan warna selain hitam. Tapi itu semua tergantung kepada diri anda masing-masing bagaimana menyikapinya.

Demikian sedikit ulasan tentang Hukum Menyemir Rambut Bagi Wanita, mudah-mudahan bermanfaat bagi para pembaca umumnya. Silahkan share atau bagikan kepada teman dan publik jika artikel ini bermanfaat, siapa tahu ada yang belum tahu tentang masalah ini, karena jika anda menyampaikan satu kebaikan saja akan dibalas berkali-kali lipat oleh Allah SWT.

0 Response to "Hukum Menyemir Rambut Bagi Wanita"

Post a Comment