Hukum Wanita Menjadi Imam Shalat Berjamaah Bagi Kaum Wanita

Hukum Wanita Menjadi Imam Shalat Berjamaah Bagi Kaum Wanita. Bolehkah Seorang Wanita Menjadi Imam Dalam Shalat Berjamaah? Sering kita mendengar pertanyaan seperti ini, dan diantara kita mungkin akan bingung untuk menjawabnya. Nah dalam postingan kali ini saya mencoba membahas masalah ini secara singkat. Shalat berjamaah bagi wanita dengan imam dari kaum wanita memang menjadi perdebatan diantara ulama. Ada diantara mereka yang melarang dan ada juga yang memperbolehkannya. Akan tetapi kebanyakan diantara ulama memperbolehkan seorang wanita menjadi imam dari kaum wanita dalam shalat berjamaah. Karena Rasulullah SAW pernah memerintahkan kepada Ummu Waraqah untuk mengimami keluarganya sendiri. Hadits yang menjelaskan tentang hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan menurut pendapat Ibnu Hazaimah bahwa hadits tersebut termasuk hadits shahih.

Hukum Wanita Menjadi Imam Shalat Berjamaah Bagi Kaum Wanita

Dalam pendapat lain menyatakan bahwa berdasarkan hadits tersebut maka hal tersebut adalah sunnat, dan sebagian lain berpendapat makruh. Ada juga yang berpendapat bahwa wanita boleh menjadi imam bersama kaum wanita hanya dalam shalat sunnat saja dan bukan shalat fardhu. Akan tetapi menurut pendapat yang mayoritas adalah sunnat. 

Kita ketahui bahwa wanita tidak boleh melantangkan suara dalam shalat, kecuali tidak terdengar oleh lelaki yang bukan mahramnya. Bagi wanita disunnahkan membaca dengan suara keras jika memang tidak didengar oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Hal ini sangatlah jelas bahwa hukum shalat berjamaah bagi kaum wanita adalah sunnah. Sebaik-baik shalat wanita adalah dirumah, dan laki-laki dimasjid. Dan untuk Masalah wanita menjadi imam untuk kaum wanita sendiri adalah dibolehkan asal tidak mengeraskan suara dikhawatirkan terdengar oleh laki-laki yang bukan mahramnya. 

Demikianlah sedikit penjelasan terkait Hukum Wanita Menjadi Imam Shalat Berjamaah Bagi Kaum Wanita. Mudah-mudahan bermanfaat bagi para pembaca umumnya.

0 Response to "Hukum Wanita Menjadi Imam Shalat Berjamaah Bagi Kaum Wanita"

Post a Comment