Hukum Menyambung dan Memakai Rambut Palsu ( Wig )

Hukum Menyambung dan Memakai Rambut Palsu ( Wig ). Menyambung rambut atau memakai rambut palsu yang biasa disebut dengan wig adalah sebuah kegiatan yang dilarang oleh agama islam. Kebanyakan wanita mempercantik diri mereka dengan melakukan hal-hal yang terkadang menyimpang dari ajaran islam. Sebagai contohnya adalah menyambung rambut atau memakai rambut palsu ( wig) agar kelihatan tambah cantik. 

Hukum Menyambung dan Memakai Rambut Palsu ( Wig )

Ada juga yang memakainya karena rambutnya rontok karena sakit sehingga malu bila tidak memakai rambut palsu. Seperti halnya para wanita yang dilarang mencukur dan memotong rambutnya, dia juga dilarang menyambung atau menambah rambutnya dengan rambut yang lain atau rambut palsu. Hal ini sudah dijelaskan dalam sebuah hadits dalam kitab " shahih " yang berbunyi :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ


Artinya : " Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang tukang menyambung rambut." ( H.R Muslim )

Maksud dari wanita yang menyambung rambut adalah dia yang menyambung rambutnya sendiri dengan rambut orang lain atau rambut palsu, sedangkan yang dimaksud dengan tukang yang menyambung rambut adalah dia yang bekerja sebagai tukang penyambung rambut orang lain. Dalam hal ini juga termasuk memakai sanggul atau wig. Jadi sudah jelas sekali bahwa Hukum Menyambung dan Memakai Rambut Palsu ( Wig ) adalah haram. Baik laki-laki maupun perempuan haram melakukan hal tersebut, baik karena ingin mempercantik diri atau karena malu bila tidak memakai rambut palsu dikarenakan rambut yang rontok.

Sebenarnya islam telah mengajarkan kepada kita semua agar selalu menjaga dan melindungi kita dari perbuatan yang menjurus kepada kesesatan. Menyambung dan Memakai Rambut Palsu ( Wig ) sudah jelas dilarang dan Rasul telah melaknat bagi siapa saja yang menyambung dan memakai rambut palsu. Bila ada seorang wanita yang beralasan karena malu, rambut saya rontok dan hampir gundul. Solusi yang tepat ya pakai hijab dong. Karena aurat seorang wanita juga terletak pada bagian kepala dan rambut. Jadi jika pun rambut anda rontok atau gundul sekalipun, tidak akan kelihatan jika memakai hijab. Itulah mulianya islam dengan segala peraturan yang justru mempermudah bagi penganutnya dalam melakukan segala hal terutama dalam hal dan masalah seperti ini.

Jadi kesimpulannya bahwa Hukum Menyambung dan Memakai Rambut Palsu ( Wig ) adalah haram. Lakukanlah apa saja yang ingin anda inginkan tapi harus didasari dengan kebenaran, jangan melakukan hal-hal yang justru dapat merugikan anda sendiri. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua. Tolong share jika bermanfaat agar sahabat-sahabat anda mengetahui bagaimana Hukum Menyambung dan Memakai Rambut Palsu ( Wig ) ini. Ingatlah jika satu kebaikan anda sampaikan kepada orang lain, maka anda akan mendapatkan pahala dari Allah SWT dan kebaikan yang anda sampaikan itu akan terus mengalir pahalanya kepada anda.

0 Response to "Hukum Menyambung dan Memakai Rambut Palsu ( Wig )"

Post a Comment